Kamis, 18 April 2024

Perjalanan Keluar Batam Syaratnya Negatif Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Perjalanan keluar daerah masih mengandalkan dokumen negatif, berdasarkan pemeriksaan GeNose, Antigen maupun PCR. Apabila dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan salah satu tes tersebut, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP Kelas I Batam, Achmad Farkhani, menyatakan tidak benar soal isu menyebutkan yang boleh keluar daerah hanya masyarakat yang telah di vaksin.

”Tidak ada itu, sejauh ini setiap masyarakat boleh melakukan perjalanan dalam negeri apabila sudah mengantongi negatif Covid-19 berdasarkan salah satu pemeriksaan yang telah ditunjuk pemerintah,” katanya, Selasa (6/4).

Ia mengatakan, rujukan ini berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah, untuk perjalanan dalam negeri. ”Sejauh ini, kami menerapkan syarat perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas no 12,” tuturnya.

Farkhani mengatakan, calon penumpang yang terdeteksi positif melalui GeNose, tidak akan langsung diisolasi. Calon penumpang akan diminta menjalani tes GeNose lagi, dan apabila hasilnya positif akan dilanjutkan pemeriksaan Antigen atau PCR.

”Positif Antigen atau PCR, dipastikan akan dilanjutkan dengan karantina sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.

Berdasarkan beberapa kasus selama ini, calon penumpang positif Covid-19 dapat melakukan penjadwalan ulang keberangkatannya.

Farkhani mengatakan bahwa pemeriksaan GeNose hanya bisa dilakukan di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan ke luar daerah. Tes GeNose yang berbeda hari, tidak akan divalidasi.

”Pemeriksaan ini juga bersifat on site, hanya ada di pelabuhan atau bandara saja. Misalnya berangkat siang, paginya tes GeNose.”

Saat ditanyakan mengenai larangan mudik, Farkhani mengaku belum ada aturan tertulis mengenai hal ini, baik dari Kemenkes maupun Kemenhub. ”Lisan kan sudah disampaikan, tapi tertulisnya belum ada. Jadi, kami tidak tahu teknisnya seperti apa,” ungkapnya. (*/jpg)

Update