Jumat, 29 Maret 2024

ASN Langgar Larangan Mudik 2021 Bakal Dapat Sanksi Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan kebijakan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, Tjahjo menginstruksikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menetapkan peraturan teknis perihal larangan mudik 2021.

ā€œPenegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,ā€ terangnya yang dikutip JawaPos.com, Kamis (8/4).

Dalam PP 53/2010 terdapat 3 jenis hukuman disiplin yakni ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian untuk sanksi sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara sanksi berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Sanksi ini juga berlaku bagi PPPK.

Kemudian, untuk memastikan pelaksanaan SE ini, PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE 8/2021 ini kepada MenPAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

ā€œPaling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,ā€ bunyi surat tersebut.

Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T. Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara 3T adalah testing, tracing, dan treatment.(jpg)

Update