Kamis, 25 April 2024

Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kilogram dari Barang Bukti

Berita Terkait

batampos.co.id – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS kedapatan melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Benda yang dicuri yakni emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram (kg).

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, institusi telah mengambil langkah tegas atas kasus ini. IGAS langsung dikenakan pemecatan atas pencurian ini.

“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengatakan, pemecataan ini dilakukan usai KPK menggelar sidang kode etik terhadap IGAS.

Hasilnya, pelaku yang menjabat sebagai Satgas di KPK ini terbukti melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi.

“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” imbuhnya.

Kepada KPK, pelaku mengaku berani mencuri emas tersebut karena terlilit utang. Memang hasil curian itu kemudian digadaikan oleh pelaku, uangnya dipakai untuk melunasi utang-utangnya.

“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” pungkas Tumpak.(jpg)

Update