Sabtu, 20 April 2024

Pengusaha Diminta Penuhi Kewajiban THR sebab Sudah Dapat Stimulus

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah meminta agar para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah memberikan banyak stimulus kepada para pelaku usaha.

Menurutnya, berbagai bantuan stimulus pajak seperti fasilitas PPnBM mobil dan PPN ditanggung pemerintah cukup menjadi alasan pemerintah menagih pembayaran THR tersebut.

“Pemerintah sudah memberikan fasilitas PPnBM dan kenaikan penjualan kendaraan pada bulan Maret 143 persen. PPN ditanggung pemerintah mengakibatkan kenaikan penjualan pada bulan Maret,” ujarnya secara virtual, Rabu (7/4).

Selain itu, stimulus lainnya juga diberikan pada sektor bisnis seperti pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jual beli rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. “Masyarakat berpenghasilan rendah, rumahnya adalah 10 persen, menengah 20 persen, dan tinggi 10 persen,” imbuhnya.

Selanjutnya, stimulus untuk sektor pariwisata seperti hotel dan restoran yang tertera dalam aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yaitu PMK nomor 32 tahun 2021, dimana diberikan grass periode selama 3 tahun dan klaster usahanya dari Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun dengan pinjaman minimum Rp 5 miliar.

Khusus kafe restoran bisa menggunakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana KUR diusulkan untuk diperpanjang 3 persen sampai 2021 dan tentu pemerintah menyiapkan subsidi bunga sebesar Rp 8,15 triliun.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 masih dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

Namun, belum ada keputusan THR tahun ini boleh dicicil seperti Lebaran tahun lalu atau tidak. Tahun lalu Kemenaker mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

Ida menjelaskan, pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.(jpg)

Update