Sabtu, 20 April 2024

Bandara Hang Nadim Belum Terima Surat Teknis Larangan Mudik

Berita Terkait

batampos.co.id – Selama periode larangan mudik yakni 8-17 Mei, maskapai tetap melayani penerbangan dengan ketentuan penumpang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. General Manager BUBU Hang Nadim, Benny Syahroni, mengaku hingga saat ini, belum menerima surat terkait teknis larangan mudik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Yang baru kami terima itu Surat Edaran No 13 Tahun 2012 tentang Peniadaan Mudik. Tapi bagaimana teknisnya, terkait masyarakat yang sudah memesan tiket periode larangan maupun pengawasan di bandara seperti apa. Kami belum mendapatkan arahan sama sekali,” ujarnya.

Pihaknya masih menunggu aturan dari Kemenhub tersebut. Aturan ini menjadi acuan bandara dalam penerapan larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei. ”Nanti siapa yang melakukan pemeriksaan surat izin perjalanan, saya tidak tahu. Tapi yang pasti petugas bandara hanya bertugas untuk menjaga dan mengawasi Hang Nadim. Kemungkinan ada tim khususnya,” tuturnya.

Terkait aturan larangan mudik ini, beberapa masyarakat bertanya-tanya mengenai pengembalian uang atas tiket yang sudah dipesan. Karena mereka berangkat keluar daerah tujuan untuk mudik lebaran.

Taufik, warga Tiban, mengaku masih bingung karena tiket yang sudah dipesannya untuk berangkat menuju Padang pada tanggal 11 Mei. ”Apakah itu di refund. Lalu saya juga beli tiket balik di tanggal 18 Mei. Saya bingung apabila tiket yang bisa di refund 11 Mei, bagaimana dengan tiket balik saya di tanggal 18 Mei,” tuturnya.

Ia berharap ada solusi dari pemerintah atas hal ini. Ia menduga bahwa ada beberapa masyarakat yang memiliki problem yang sama dengan dirinya.

”Biasanya orang mudik itu, selalu beli tiketnya PP (Pulang Pergi). Bagaimana mereka yang tiket perginya masuk di larangan mudik, tapi tiket kembali ke Batam tidak. Harusnya ada solusi, tiket PP itu bisa refund penuh atau reschdule setidaknya,” ungkapnya. (*/jpg)

Update