Kamis, 25 April 2024

Penumpang Pesawat Wajib Punya Izin Khusus dari Pimpinan atau Lurah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Tepatnya mulai 6-17 Mei 2021. Namun dalam periode larangan mudik itu, maskapai tetap melayani penerbangan dengan syarat penumpang memenuhi syarat yang ditetapkan di SE tersebut.

”Iya, selama periode 6 hingga 17 Mei, pesawat masih dapat beroperasi. Tapi calon penumpang yang ingin keluar daerah, wajib mengantongi izin khusus,” ujar Kepala KKP Kelas I Batam, Achmad Farkhani, kepada Harian Batam Pos, belum lama ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan SE 13 itu, perjalanan selama 6 hingga 17 Mei dapat dikecualikan untuk pelayanan logistik dan pelaku perjalanan kepentingan mendesak seperti bekerja, kunjungan dinas, keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil, dan kepentingan persalinan.

Masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dan pelayanan logistik ini, wajib memiliki Surat Izin Keluar/ Masuk (SIKM). Bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI dan Polri, harus melampirkan izin tertulis atasannya dan alasan perjalanan ke luar daerah.

Bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan. Pekerja sektor informal maupun masyarakat tidak bekerja, harus melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah. Surat izin perjalanan ini hanya berlaku secara individual, hanya untuk sekali perjalanan pulang pergi dan berusia di atas 17 tahun ke atas.

Farkhani mengatakan, pengecekan surat izin perjalana ini dilakukan Tim Gugus Tugas Daerah. Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), hanya melakukan validasi dokumen negatif GeNose, antigen, maupun PCR (polymerase chain reaction).

”Perintah ke kami tidak ada (untuk melakukan pengecekan surat izin perjalanan). Itu tugasnya gugus tugas masing-masing daerah,” jelasnya. (*/jpg)

Update