Sabtu, 20 April 2024

Warga Zona Merah Covid-19, Tarawihnya di Rumah Saja

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dan mushala dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Namun, untuk umat muslim yang berada di wilayah zona merah, dianjurkan untuk tetap beribadah di rumah.

“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan (Covid-19),” ujar Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan resmi, Minggu (11/4).

Anjuran ini pun juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dirinya turut mengingatkan bahwa ibadah berjamaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib.

Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19. Pencegahan penularan ini juga menjadi alasan kenapa pemerintah melarang mudik.

“Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan (penularan) Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya (penularan Covid-19),” ujarnya.

Himbauan juga diberikan agar Ramadan kali ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Tuhan yang Maha Esa serta memohon perlindungan-Nya, khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.

“Seperti kita tahu bahwa bulan Ramadan adalah bulan maghfirah, ampunan Allah. Karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadan (sebagai momentum) untuk memohon ampun kepada Allah. Karena kita semua menyadari bahwa kita semua tidak ada yang tidak berdosa karena kita bukan orang yang maksum (terpelihara dari dosa),” pungkasnya.(jpg)

Update