Kamis, 18 April 2024

KPK Ultimatum 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bintan

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga pihak terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk kooperatif. Ketiga saksi itu antara lain, Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra.

“Sebelumnya dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polres Tanjung Pinang tanggal 6 sampai 8 April 2021, berdasarkan informasi yang kami terima ada saksi yaitu atasnama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut, namun tanpa adanya konfirmasi ketidakhadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, ketiganya dipanggil tim penyidik karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Terlebih, untuk mengungkap secara jelas dan terang perbuatan para tersangka.

“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tegas Ali.

Meski demikian, penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Joni Sli yakni staf atau karyawan swasta dalam pengusutan kasus ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (9/4) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Joni Sli (Staf/Karyawan Swasta) melalui pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018. Disamping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucap Ali.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK mencegah dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. Pencegahan ke luar negeri itu Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak 22 Februari 2021.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan rinci indentitas dua orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Tetapi mereka diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.

Ali menegaskan, pencegahan itu semata dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir,” ucap Ali.

KPK mengakui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Perkara rasuah ini bukan lagi pada tahap penyelidikan, melainkan sudah naik pada tahap penyidikan.

Meski demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. Disinyalir, KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini.

“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ungkap Ali.

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti dan tersangka dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” pungkas Ali.(jpg)

Update