Rabu, 17 April 2024

Menag Tegaskan Warga Zona Merah dan Oranye Untuk Tarawih di Rumah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1442 H jatuh pada 13 April 2021. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menggelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H/2021 M.

“Di sidang isbat tadi kami mendapatkan laporan sudah ada 13 orang yang dibawah sumpah menyaksikan bahwa hilal sudah dilihat itu sehingga keputusan dari sidang isbat tadi tanpa ada perbedaan, tanpa ada desetting opinion bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 13 April,” ungkap dia dalam siaran YouTube Kemenag RI, Senin (12/4).

Dirinya juga sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan amaliah pada Ramadan dan Idul Fitri nanti. Salah satu instruksinya adalah untuk pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih, i’tikaf, kultum dan seterusnya selama Ramadan akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Jadi tarawih tetap diperbolehkan, tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas, namun aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang di zona merah dan oranye,” jelasnya.

Ia meminta agar masyarakat di wilayah tersebut melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Sementara itu, untuk daerah zona hijau dan kuning dipersilakan beribadah dengan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Menag menuturkan, kedisiplinan adalah bentuk pengendalian nafsu sebagaimana yang diajarkan oleh spirit Ramadan. “Kedisiplinan dalam penerapan prokes juga menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan juga masyarakat,” ucap dia.

“Ini tidak lain untuk melindungi kita semua, seluruh masyarakat Indonesia agar selama pada pandemi Covid-19 ini kita bisa beribadah tenang, kita bisa beribadah dengan baik tanpa berisiko untuk terpapar atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain,” tutup Menag.(jpg)

Update