Rabu, 24 April 2024

Tak Penuhi Kewajiban THR ke Karyawan, Pengusaha Bakal Kena Sanksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah meminta agar pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kemenakar juga memerintahkan agar THR dapat diberikan secara penuh sesuai dengan hak para pekerja dan tidak boleh dicicil, serta dapat diberikan dengan tepat waktu.

Ida mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal sehari sebelum Lebaran dengan catatan harus dikomunikasikan lebih dahulu dengan para karyawannya.

Ida menegaskan, jika melewati batas waktu, pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan beleid tersebut, jika pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha.

Ida memaparkan, pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha terhadap denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengusaha yang tidak membayar THR sebagaimana mestinya juga bakal dikenakan denda sebesar 5 persen dari besaran THR. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.(jpg)

Update