Jumat, 29 Maret 2024

Kini Perpanjang SIM Bisa Online di Rumah

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR). Melalui program ini, sekarang proses perpanjangan SIM tidak perlu mendatangi kantor polisi. Semuanya bisa dilakukan secara daring.

Sigit mengatakan, program ini merupakan bagian perkembangan zaman yang tidak terelakan. Terlebih, datangnya pandemi Covid-19 membuat interaksi antara masyarakat dan aparat juga harus dibatasi.

“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi Covid-19,” kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis. Selain itu, dapat menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

Aplikasi SIM Online Delivery memudah kan pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” imbuhnya.

Melalui program ini, kini masyarakat yang hendak memperpanjang SIM bisa duduk manis di rumah. Warga hanya mengisi dokumen secara online, kemudian menunggu SIM diantar ke rumah.

“Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan di mana saja,” pungkas Sigit.

Dalam program ini, Korlantas Polri menggandeng BNI untuk pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA). Sedangkan untuk pengirim SIM, kerja sama dibuat dengan PT Pos Indonesia.(jpg)

Update