Jumat, 29 Maret 2024

Tilang Online Berlaku 28 April di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri akan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), 28 April mendatang. Sistem ini memudahkan kepolisian dalam pengawasan serta meningkatkan pelayanan. Dengan adanya ETLE ini, kepolisian dapat melakukan tilang secara online.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Mujiyono, mengatakan, sistem baru dioperasi di wilayah Batam. ”Daerah lainnya menyusul,” katanya, Selasa (13/4).

Pemasangan alat ETLE sudah diselesaikan, sarana dan pra sarana pendukung lainnya juga sudah dirampungkan. Proses penerapan ETLE ini juga didukung instansi terkait lainnya di Batam. Mujiyono mengaku sudah memasang ETLE di beberapa titik persimpangan di Batam. Namun, ia masih enggan merinci jumlah persimpangan dan ruas jalan diawasi sistem ETLE.

”Nanti saja lah pas launchingnya, tunggu saja,” ucapnya kepada Harian Batam Pos.

Pemasangan kamera ETLE itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Selain itu pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu juga dapat ditindak melalui ETLE ini.

Prosedur penilangan ini, saat pengendara tertangkap melakukan pelanggaran. Lalu, data kendaraan milik pengendara akan dikirim ke RTMC Polda Kepri. Petugas Ditlantas akan melakukan verifikasi atas data ini

”Setelah itu barulah dokumen tilang diterbitkan dan dikirim ke alamat pelanggar aturan lalu lintas itu,” ucap Mujiyono.

Pemberlakuan E-Tilang ini, kata Mujiyono memberikan efek yang banyak. Tidak hanya meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, tapi juga PAD (Pendapatan Asli Daerah).

”Tidak dapat lagi, kendaraan itu atas nama orang lain. Apabila ditemukan dapat diblokir,” ucapnya. (*/jpg)

Update