Jumat, 29 Maret 2024

Warga Batam Bawa Kabur Motor Warga Tambelan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima berkas perkara dugaan penggelapan beberapa unit sepeda motor di Kecamatan Tambelan, Bintan, dengan tersangka Harri dan Arif. Kasus ini masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra ketika dikofirmasi membenarkan pelimpahan berkas perkara penggelapan sepeda motor. ”Tahap satu ada dua berkas, salah satu tersangka yang bernama Arif masih DPO,” ujarnya, Selasa (13/4).

Dia mengatakan, kedua tersangka antara lain melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha N Max warna biru milik korban bernama Ningsih. Modusnya, tersangka hendak membeli sepeda motor korban dengan over-kredit. Tapi, karena kartu tanda pengenal (KTP) tersangka masih domisili Batam, korban menyerahkan over-kredit ke diler.

Namun, pihak diler tidak bisa melakukannya. Selanjutnya tersangka mendatangi korban untuk meminta kunci sepeda motor. ”Tersangka beralasan saat itu masih mengurus e-KTP dan berjanji ke korban akan menyelesaikan kekurangan berkas over-kredit motor dalam beberapa hari,” ujarnya.

Saat itu, korban yang sedang memasak meninggalkan tersangka sebentar ke dapur. Namun, Gustian mengatakan, tersangka malah meninggalkan uang sekira Rp 2.850.000 dan membawa motor korban.

Setelah kejadian itu, korban menelepon tersangka agar segera melengkapi berkas yang kurang dan segera menyelesaikan sisa uang. ”Sampai sekarang, tersangka belum melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko, mengatakan, kasus ini masih ditangani penyidiknya. ”Akan kita ekspos dalam waktu dekat,” ujarnya singkat.

Sementara itu, beberapa unit sepeda motor yang diamankan polisi karena kasus penggelapan sepeda motor ini terlihat di police line di depan ruang Satreskrim Polres Bintan. (*/jpg)

Update