Jumat, 29 Maret 2024

Kakorlantas Polri Persilakan Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah telah melarang kegiatan mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2021. Kebijakan ini akan berlaku pada 6 Mei hingga 27 Mei 2021. Seluruh kendaraan yang kedapatan mudik akan langsung diputar balik kembali ke tempat asal.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum 6 Mei 2021 masyarakat tidak dilarang bepergian. Termasuk jika ada yang hendak pulang ke kampung tidak akan dihalang-halangi petugas.

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar,” kata Istiono kepada wartawan, Kamis (15/4).

Penyekatan baru akan dilakukan oleh petugas mulai 6 Mei 2021. Mulai saat itu, seluruh kendaraan yang hendak mudik akan langsung diminta kembali ke tempat asal.

“Setelah tanggal 6 Mei mudik nggak boleh. kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” jelasnya.

Kendati demikian, Polri telah melaksanakan Operasi Keselamatan 2021. Kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi warga agar tidak ada kegiatan mudik tahun ini, termasuk melakukan mudik lebih awal sebalum 6 Mei 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama Kementerian terkait pada 23 Maret 2021. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan Presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas Mihadjir dalam telekonferensi pers, Jumat (26/3).

Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.(jpg)

Update