batampos.co.id – Pemberlakuan pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose memberikan dampak positif bagi Bandara Internasional Hang Nadim.
GeNose yang dinilai lebih murah dan nyaman bagi penumpang, sehingga meningkatkan jumlah penumpang di akhir pekan.
Sebelum pemberlakuan GeNose, jumlah penumpang di akhir pekan di kisaran 4 ribu hingga 5 ribu.
Sejak diberlakukan GeNose jumlah penumpang di akhir pekan meningkat di atas 5 ribuan orang. Sabtu (10/4/2021), penumpang yang berangkat keluar daerah mencapai 5.344 orang.
”Tapi begitu hari biasa turun lagi, tren positifnya di weekend saja,” kata General Manager BUBU Hang Nadim, Benny Syahroni, Rabu (14/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Jumlah pesawat yang pulang pergi dari Bandara Hang Nadim juga meningkat, rata-rata setiap hari di kisaran 60-an penerbangan.
Jumlah penumpang diprediksi akan kembali meningkat di awal Mei.
Tapi naiknya jumlah penumpang ini tidak akan overload atau melebihi hari normal sebelum pandemi.
Penumpang lalu lalang di awal Mei, diperkirakan hanya 5 ribu
hingga 6 ribu orang saja.
”Tidak akan overload, seperti saat normal dulu. Jadi jumlahnya sedikit,” tuturnya.
Jajaranya sudah menyiapkan lonjakan penumpang di awal Mei tersebut. Para petugas di Bandara Hang Nadim pun telah bersiap menyambut lonjakan penumpang.
Saat ditanyakan mengenai aturan larangan mudik, Benny mengaku belum mendapatkan aturan konkret dari Kementerian Perhubungan.
”Prosedurnya bagaimana, atau seperti apa belum tahu. Kemarin sempat beredar isu Citilink tak terbang, tapi saya konfirmasi mereka tetap melayani penerbangan di periode 6 hingga 17 Mei tersebut,” ucapnya.
Sesuai SE no 13 ada syarat-syarat khusus yang perlu dipenuhi masyarakat, agar bisa keluar daerah di periode 6 hingga 17 Mei.
Berdasarkan SE no 13, perjalanan selama 6 hingga 17 Mei, dapat dikecualikan untuk pelayanan logistik dan pelaku perjalanan kepentingan mendesak seperti bekerja, kunjungan dinas, keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dan pelayanan logistik ini, wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI dan Polri, harus melampirkan izin tertulis atasannya dan alasan perjalanan ke luar daerah.
Bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan. Pekerja sektor informal maupun masyarakat tidak bekerja, harus melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
Surat izin perjalanan ini hanya berlaku secara individual, hanya untuk sekali perjalanan pulang pergi dan berusia diatas 17 tahun ke atas.(jpg)