Selasa, 16 April 2024

Polisi Tangkap Pria Ini Karena Simpan Barang Terlarang di Kos-kosan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dit Resnarkoba Polda Kepri menangkap Y alias R karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menyampaikan, tim Dit Resnarkoba Polda Kepri awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis sabu dan ganja di daerah Bengkong Harapan 2.

Y alias R ditangkap polisi karena menyimpan sabu dan ganja di kos-kosannya. Foto: Polda Kepri

″Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Y alias R yang saat itu sedang berada di kamar kosnya,” katanya melalui pernyataan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan di kamar pelaku didapati barang bukti Sabu seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.

″Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya,″ jelasnya.(*/esa)

Update