Sabtu, 20 April 2024

Bea Cukai Batam Amankan Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan karpet ilegal di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Karpet ini diangkut Kapal Motor (KM) Salwah 03 dari Jembatan VI Barelang. Rencananya barang ilegal ini akan diselundupkan menuju Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, menjelaskan, penangkapan kapal tersebut diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29.

”Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” ujar Susila.

Susila menjelaskan, dari pemeriksaan nahkoda KM Salwah,EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

Karpet tersebut terdiri berbagai merek dan ukuran dengan total 585 gulungan. Barang selundupan ini senilai Rp 4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.

”Selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjunguncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” kata Susila.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(jpg)

Update