Rabu, 24 April 2024

Kasus Dugaan Korupsi Uang BPJS Ketenagakerjaan di Tangan Kejagung

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menentukan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupa tindak pidana atau bukan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah memeriksa banyak saksi terkait dugaan rasuah tersebut.

“Ada memastikan, tinggal beberapa transaksi lagi, tinggal memastikan ada beberapa transaksi lagi yang diminta diperdalam,” kata Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Kamis (15/4) malam.

Jam Pidsus Kejagung akan menentukan transaksi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS TK terkait praktik rasuah atau justru unrealized loss tidak merupakan kerugian. “Kalau (petunjuk) itu selesai maka akan ada keputusan,” tandas Febrie.

Kejagung sebelumnya menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 triliun. Tetapi hal ini masih dalam penelusuran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.

“Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun?,” ujar Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (12/2).

Febrie menduga, kerugian keuangan negara dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS TK diduga terjadi dalam kurun waktu tiga tahun. Dia memandang, adanya analisis keuangan yang salah atau dalam faktor kesengajaan.

“Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu,” beber Febrie.

Meski demikian, hingga kini Jam Pidsus Kejagung belum membeberkan adanya seorang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Padahal perkara dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah pada tahap penyidikan.(jpg)

Update