Rabu, 24 April 2024

Pemohon Perpanjangan SIM lewat Aplikasi Meningkat

Berita Terkait

batampos.co.id – Usai dliuncurkan, Korlantas Polri terus meningkatkan pelayanan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Perlahan aplikasi ini pun mulai mendapat kepercayaan dari masyarakat. Kini masyarakat terutama yang sibuk kerja dapat merasakan kemudahan dalam pembuatan dan perpanjangan SIM. Aplikasi ini sekaligus menjawab tantangan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan layanan aplikasi. Pihaknya juga terus melakukan pengecekan pada sistem.

“Sesuai program Kapolri yaitu PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Di Satpas setiap hari kita cek di sistem,” kata Agung, Jumat (16/4).

Dikatakan Agung, sejak pertama diluncurkan jumlah pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI terus bertambah. Artinya, keberadaan aplikasi ini sudah mulai diketahui oleh masyarakat. Dikatakan Agung peningkatan pemohon pun naik dengan signifikan.

“Yang mendaftar saya cek semakin bertambah tiap harinya. Hari pertama 1 pemohon, siang ini sudah memcapai 150 lebih pemohon. Total sebanyak 200 pemohon. Artinya aplikasi ini peminatnya sudah banyak,” tuturnya.

Seperti diketahui aplikasi Digital Korlantas POLRI ini resmi diluncurkan pada Selasa (13/4) oleh Kapolri Jenderal, Listyo Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Adanya aplikasi ini bertujuan untuk menghindari kerumunan saat perpanjangan SIM di gerai, SIMling maupun Satpas SIM. Kemudian juga, SIM online ini biaa mencegah praktik percaloan di manapun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.

Aplikasi SIM Online Delivery memudah kan pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

Agung menyebut, pemohon tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk melakukan perpanjangan. Sebab proses pembuatan serta perpanjangan SIM sudah dilakukan melalui by sistem.

Disamping itu, biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A. Kemudian pembayaran sudah caseless, baik melalui ATM, mBanking, atau metode lain yang sudah berbasis virtual account.

“Aplikasi beroperasi selama jam pelayanan di Satpas SIM. Kebanyakan pemohon mengirim pakai PT Pos. Ada biaya pengiriman yang dibebankan ke pemohon,” jelasnya.

Fido salah satu pengguna aplikasi Digital Korlantas POLRI mengaku dirinya mencoba melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi digital korlantas Polri pada Selasa (13/4). Dua hari kemudian, ia sudah mendapat kiriman paket dari PT Pos dari Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

“Saya melakuakn perpanjangan lewat aplikasi pada tanggal 13 kemarin. Siang ini SIM saya sudah diterima,” kata warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia pun menjelaskan proses perpanjangan SIM online melalui aplikasi. Dimana ia melakukan tes fisikologi melalui aplikasi tersebut. Kemudian melakukan tes kesehatan melalui E-Rikkes. Pemohon dapat memilih klinik kesehatan yang sudah ditunjuk oleh Korlantas.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Polri yang sudah memberikan kemudahan dalam pembuatan SIM. Dengan adanya aplikasi Digital Korlantas Polri ini tidak perlu mengantri lama, bisa dilakukan dimana dan kapanpun. Semoga ke depan pelayanannya semakin baik kepada masyarakatnya,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dewi. Ditengah kesibukannya bekerja ia dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas SIM. Kini melalui ponsel, ia sudah bisa memperpanjang masa berlaku SIM. Tak tanggung-tanggung, ia langsung memperpanjang dua SIM sekaligus.

“Biasanya kalau mau urus perpanjangan SIM mesti ijin kerja dulu. Sekarang enak, bisa pakai Handpone udah jadi. Semoga adanya aplikasi ini dapat menghilangkan calo,” katanya.(jpg)

Update