Kamis, 25 April 2024

Kadishub Batam Segera Disidangkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam (nonaktif ), Rustam
Effendi, akan segera disidang setelah berkas dan dirinya diserahkan ke Pengadilan
Tipikor Tanjungpinang, Kamis (15/4/2021) lalu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf, mengatakan, pelimpahan berkas perkara Rustam dilakukan sekira pukul 14.00 WIB pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Pelimpahan berkas tersebut beserta tersangka Rustam yang juga diboyong dan ditahan di rumah tahanan Tanjungpinang.

ā€Penuntut umum Kejari Batam melimpahkan perkara korupsi RE (Rustam Effendi)
selalu Kadishub Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,ā€ ujar Hendar.

Menurut dia, pelimpahan berkas perkara Rustam memang digesa sesuai janjinya untuk menyelesaikan penanganan dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penentuan
Jenis Kendaraan (SPJK) di Dishub Kota Batam secepatnya.

Hal itu dilakukan agar proses hukum terhadap dugaan korupsi itu bisa segera selesai.

ā€Sesuai penyampaian sebelumnya, berkas secepatnya dilimpahkan,ā€ terang Hendar.

Setelah pelimpahan, maka jaksa penuntut tinggalĀ menunggu penetapan majelis hakim oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, serta jadwal sidang perdana Rustam.

Di sisi lain, Hendar enggan menyampaikan apakah proses perkara dugaan korupsi tersebut hanya melibatkan Kadishub Batam, Rustam Effendi dan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Heriyanto.

Atau memang bakal ada tersangka lainnya. Sebelumnya, Rustam Effendi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasaan dealer mobil se-Kota Batam, Kamis (8/4/2021).

Ia diduga menjadi otak utama punggutan (pungli) terhadap izin penerbitan SPJK yang
merupakan syarat terbitnyaĀ surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).(jpg)

Update