Jumat, 29 Maret 2024

Kapal Pelni Tetap Beroperasi selama Periode Mudik

Berita Terkait

batampos.co.id – Selama larangan mudik di berlakukan pemerintah terhitung 6-17 Mei 2021, Kapal Pelni di Kepulauan Riau tetap beroperasi melayani perjalanan penumpang dalam provinsi.

Kepala Operasional PT. Pelni Cabang Tanjungpinang, Guruh Dwi Saputro, menjelaskan atas permintaan Gubernur Kepri untuk penyediaan kapal antarpulau saat larangan diberlakukan karena mobilitas antarpulau cukup tinggi sehingga diminta untuk tetap beroperasi.

”Masih tersedia karena ada surat dari Gubernur Kepri untuk ketersediaan kapal Pelni dalam provinsi pada tanggal tersebut, sementara untuk antar provinsi sepakat untuk tidak beroperasi,” kata Guruh kepada Batam Pos, Minggu (18/4).

Untuk kapal yang beroperasi hanya kapal perintis yaitu Sabuk Nusantara 48 dan Sabuk Nusantara 83 berangkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sedangkan Sabuk Nusantara 80 berangkat dari Pelabuhan Sribayintan Kijang dengan kapasitas 70 persen.

”Untuk perjalanan antar pulau dengan kapal Pelni atas kebijakan daerah tidak perlu surat antigen, PCR, atau surat sehat hanya cek suhu tubuh dan mengisi aplikasi EHAC,” paparnya.

Saat ini calon penumpang yang akan membeli tiket harus memastikan terlebih dahulu kapal tersebut sudah berada di tempat keberangkatan agar tidak ada kekecewaan jika kapal batal berangkat atau tidak sesuai jadwal.

”Terlebih saat musim ekstrim keberangkatan kapal tidak dapat dipastikan bisa maju atau mundur dari jadwal yang ditentukan,” sebutnya.

Mengenai penundaan keberangkatan, Guruh menjelaskan, berdasarkan maklumat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk menunda pelayaran atau tidak mengadakan perjalanan dalam kurun waktu tertentu.

”Ada maklumat pelayaran agar berhati-hati, ada lagi maklumat dilarang berlayar satu sampai dua minggu,” tambahnya. (*/jpg)

Update