batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri membuat kebijakan tersendiri dalam menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mendatang. Tidak ada larangan bagi warga yang akan mudik antar daerah dalam Provinsi Kepri. Namun demikian, setiap pemudik harus menyertakan hasil swab antigen atau GeNose yang menyatakan negative Covid-19.
”Lewat rapat koordinasi, Pemprov Kepri memutuskan untuk memperbolehkan mudik lokal atau antar wilayah di dalam provinsi menyambut lebaran nanti. Tentu dengan memenuhi standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jumat (15/4) lalu.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama satgas Covid-19, forkopimda, dan bupati/wali kota se-Provinsi Kepri, pada Kamis (15/4) lalu.
Dengan demikian, kapal kapal domestik antar pulau yang menjadi angkutan umum masyarakat setempat tetap beroperasi selama mudik Lebaran.
”Surat edaran resminya segera diterbitkan. Bagi warga yang akan mudik menggunakan transportasi laut antar kabupaten/kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes swab antigen atau GeNose,” jelasnya.
Ditegaskan Arif, pemudik yang telah divaksin sekali pun, harus tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose. Upaya ini dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang selama dalam perjalanan mudik. Pemudik juga diimbau tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Kalau sudah tes Covid-19 dan patuh protokol kesehatan, insyaallah perjalanan mudik di tengah pandemi ini bakal aman dan sehat. Sehingga pemudik juga bisa menikmati lebaran bersama keluarga,” jelasnya lagi.
Sementara itu, lanjutnya, mudik antar provinsi seperti dari Provinsi Kepri ke Provinsi Riau atau sebaliknya tidak diperbolehkan. Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil. Bagi warga yang masuk dalam kelompok tersebut juga wajib dilengkapi surat izin dari pihak-pihak terkait.
”Sesuai keputusan Pemerintah pusat secara resmi melarang mudik selama mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Selama periode tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi,” tutup Arif Fadillah.
Sementara itu, Legislator Komisi III DPRD Provinsi Kepri yang membidangi Perhubungan, Irwansyah mengingatkan Satgas untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat, jika memang memperbolehkan mudik antar daerah dalam provinsi pada lebaran nanti. Ia juga meminta Satgas-satgas Covid-19 yang sudah dibentuk di setiap pelabuhan juga bekerja ekstra.
”Belakangan ini, kasus Covid-19 di Provinsi Kepri menanjak naik. Tentu denganya ada kebijakan mudik lokal ini tetap berpotensi memberi ruang penyebaran, maka dari itu pengawasan penerapan protokol kesehatan harus diperketat disetiap pelabuhan antar daerah,” ujar Irwansyah, kemarin. (*/jpg)