Sabtu, 20 April 2024

Dua Anak di Batam Curi 4 Motor

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menangkap dua anak di bawah umur, DP, 15, dan YB, 16, di Tiban Kampung, Sekupang.

Keduanya tertangkap usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (13/4/2021) di Kompleks Dian Centre, Lubukbaja.

Pelaku membawa kabur 1 unit motor Yamaha Mio BP 4690 F milik korban.

”Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Andri, kemarin.

Penangkapan dua pelaku tersebut, kata Andri, pihaknya mengamankan 4 unit sepeda motor. Yakni, 2 unit Yamaha Mio, 1 unit Yamaha Vega R, dan 1 unit Suzuki Satria.

”Motor ini rencana dijual pelaku. Dan beberapa hasil curiannya sudah dijual. Uang curian itu buat biaya kenakalan mereka,” kata Andri.

Andri menambahkan, DP dan YB merupakan residivis kasus yang sama. Dari pengakuan pelaku, motor curian tersebut dijual kepada rekannya, RD, 30, dan MA, 22.

Motor curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 2 juta. ”Kita masih melakukan pengembangan. Diduga masih ada beberapa lokasi lagi,” ungkap Andri.

Atas perbuatannya, dua tersangka, DP dan PB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan RD dan MA, dijerat pasal 480 KUHP tentang penampung barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.(jpg)

Update