Kamis, 25 April 2024

Kadisnaker: Bayarkan THR Tepat Waktu

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyiapkan posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh.

Posko itu akan melayani pengaduan pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaannya dengan membuat laporan ke posko pengaduan ini.

”Setiap tahun kita memang siapkan posko pengaduan THR ini,” kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Senin (19/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Adapun, keberadaan poskopengad uan tersebut diitempatkan di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang.

”Nanti kita juga akan siapkan nomor kontak yang bisa dihubungi,” jelasnya.

Ditambahkan Rudi, ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

”Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya,” tegas Rudi.

Adapun, untuk besaran THR sudah diatur dalam pasal 3 Permenaker Nomor 6/2016 yang telah ditetapkan.

Yakni, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan tunjangan proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan
masa kerja/12 x 1 bulan upah.

”Kita juga mengimbau agar THR dibayar tepat waktu sesuai besaran yang diterima oleh pekerja,” imbau Rudi.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, pemerintah daerah harus memastikan agar pekerja atau buruh di Kepri menerima haknya mejelang hari raya Idulfitri 2021 yaitu mendapatkan THR.

Tidak ada pengecualian jenis pekerjaan, tapi seluruh buruh yang berstatus permanen, kontrak kerja dan bersifat harian, berhak mendapat THR dari perusahaan.

Dijelaskan Lagat, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka Ombudsman Perwakilan Kepri mendorong Gubernur Kepri beserta Bupati dan Walikota agar membuka Posko Pelaksanaan THR tahun 2021.(jpg)

Update