Jumat, 19 April 2024

Menag: Kegiatan Mudik Hanya Sunah, Lindungi Keluarga Wajib

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

batampos.co.id – Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan mudik Idul Fitri tahun 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut.

“Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa hukum mudik adalah sunah. Sementara itu, dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib.

Oleh karenanya, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah. Hal ini dilakukan demi menjaga kesehatan para masyarakat Indonesia.

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

“Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” jelasnya.

Sebagai informasi, larangan mudik ini berlaku pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.(jpg)

Update