Kamis, 28 Maret 2024

Pegawai Dishub Batam Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), Heriyanto, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (19/4/2021).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Heriyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, bersama-sama dengan terdakwa Rustam Effendi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, didakwa melakukan pungli terhadap penerbitan SPJK kepada mitra kerja dan rekan kerja yang
berhubungan dengan izin SPJK.

”Modusnya dengan pengajuan SPJK, bahwa untuk penerbitan SPJK, ada pungutan. Seharusnya SPJK itu hanya membayar retribusi,” ungkap JPU, Yan Ilyas Zeboa, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Pungli bersumber dari pungutan sebesar Rp 850 ribu pada setiap surat rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor angkutan barang dan orang di Dishub Batam, sejak 2018 hingga 2020.

Sementara itu, sepanjang 2018-2020, Dishub Batam telah mengeluarkan 1.379 surat rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor angkutan barang dan orang.

”Jika Rp 850 ribu per rekomendasi per unit mobil atau persurat, maka total dana yang diperoleh terdakwa dalam 3 tahun mencapai Rp 1,4 miliar,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, dalam dakwaan primair, terdakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa melanggar
Pasal 12 a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Nomor 65 ayat kesatu KUHP.

Atau kedua melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan tersebut.

”Sidang ditunda hingga pekan depan,” tutup ketua majelis hakim, Eduart Sihaloho.

Sementara itu, sesuai agenda, Rustam Effendi akan menjalani sidang perdana pada Kamis (22/4) besok pukul 10.00 WIB.(jpg)

Update