Jumat, 29 Maret 2024

Sejumlah Pejabat Kemensos Disebut Kecipratan Uang Suap Bansos

Berita Terkait

batampos.co.id – Uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 senilai Rp 32,48 miliar yang diterima mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Juliari Peter Batubara.

Penerimaan uang itu melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1,95 miliar dari pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja. Serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19.

“Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama,” kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).

Jaksa membeberkan, uang suap pengadaan bansos itu mengalir ke sejumlah pejabat Kemensos, antara lain Sekretaris Jenderal Kemensos senilai Rp 200 juta. Selain itu, juga mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin sejumlah Rp 1 miliar.

“Juga digunakan Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar dan Matheus Joko Santoso Rp 1 miliar,” ungkap Jaksa Ikhsan.

Uang suap itu juga mengalir ke Amin Raharjo Rp 150 juta, Rizki Maulana Rp 175 juta, Robin Saputra Rp 200 juta, Iskandar Zulkarnaen Rp 175 juta, Firmansyah Rp 175 juta, Yoki Rp 175 juta, Rosehan Ansyari alias Reihan Rp 150 juta.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpg)

Update