Selasa, 19 Maret 2024

Ayah Dua Anak Mencuri untuk Biaya Mudik

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Lubukbaja menangkap Ahmad Imron, warga Pelita Blok F, Lubukbaja, Selasa (20/4) malam. Pria 33 tahun ini diamankan setelah melakukan pencurian di Perumahan Bukit Beruntung, Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Korban kehilangan uang tunai Rp 800 ribu, 3 dus keju, dan 6 tabung gas dengan kerugian mencapai Rp 4,5 juta.

”Yang dicuri ini bahan dan peralatan korban untuk usahanya membuat pisang keju. Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Satria.

Satria menjelaskan, sebelum mencuri, pelaku membobol pintu belakang rumah korban menggunakan obeng. Kemudian, menuju kamar dan mencuri barang-barang korban.

”Pelaku diamankan di kediamannya di Pelita. Dia juga merupakan residivis kasus pencurian,” kata Satria.

Dari pengakuan Ahmad, pencurian itu dilakukan karena ia membutuhkan biaya untuk mudik ke kampung halaman istrinya di Pariaman, Sumatera Barat.

”Saya baru bebas (penjara). Istri dan anak di kampung. Sekarang saya tidak punya uang untuk pulang,” kata ayah dua anak ini.

Ahmad mengaku, baru bebas penjara pada awal tahun lalu. Setelah bebas, ia bekerja sebagai pekerja pembuat martabak di Pelita.

”Gaji bekerja habis untuk judi. Istri belum tahu kalau saya bebas dari penjara,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/jpg)

Update