Jumat, 19 April 2024

Banyak Tempat Usaha di Batam Mengabaikan Protokol Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaku usaha cafe dan kuliner di Kota Batam masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.

Hal itu berdasarkan temuan tim gabungan Satgas Covid-19 saat melakukan patroli pada Rabu (21/4/2021) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, malam itu tim mendatangi sejumlah titik keramaian.

“Ada dua titik yang didatangi di Batam Kota dan Bengkong. Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Personel satpol PP memberikan surat peringatan kepada salah satu tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan. Foto: Salim untuk batampos.co.id

Ia mengatakan, di Kecamatan Batam Kota, tim menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk dan meja tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

“Masih di Mega Legenda, petugas melayangkan Surat Peringatan 3 untuk Sudut Cafe karena melanggar pengaturan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan,” tegasnya.

Di Bengkong lanjutnya, tim melakukan patroli di kawasan Golden Prawn. Di lokasi itu, petugas mendatangi Cafe Golden King, dan Pujasera Golden King.
Di dua lokasi itu, petugas mendapati tidak ada pengaturan jarak meja dengan meja dan kursi dengan kursi tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

“Kita layangkan Surat Peringatan Pertama,” ujarnya.

Salim mengimbau, seluruh para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan para pengunjung diminata untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Pihaknya juga memberikan contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.

“Kita kembali mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh,” katanya.

Ia menegaskan, apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha dan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha.(*/esa)

Update