Jumat, 19 April 2024

Diduga Gelarnya Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Terseret ke Pengadilan

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/4). Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggunakan gelar akademik palsu.

Dalam dakwaannya JPU Mona Amelia menyebutkan terdakwa menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2) jurusan manajemen pendidikan lalu mendapatkan Magister Manajemen (MM). Saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD, terdakwa menggunakan gelar Magister Pendidikan (MPd). Kemudian terdakwa kembali mengubah gelar itu menjadi Magister Manajemen Pendidikan (MMPd).

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. ”Berdasarkan gelar akademik Magister Manajemen dengan konsentrasi Manajemen Pendidikan, se- harusnya terdakwa menggunakan gelar MM, bukan Mpd atau MMPd,” jelas JPU.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi (tidak keberatan) atas dakwaan tersebut. ”Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutup ketua majelis hakim Boy Syailendra.

Sebelumnya diketahui, anggota DPRD Tanjungpinang yakni Rini Pratiwi, dilaporkan ke pihak berwajib oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan. Rini diduga telah menggunakan gelar palsu Strata 2 (S2) yang melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. (*/jpg)

Update