Selasa, 19 Maret 2024

Kepala Dishub Batam Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), Rustam Effendi, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) di
Tanjungpinang, Kamis (22/4/2021).

Dalam dakwaannya, JPU, Dedi Simatupang, menyatakan, terdakwa Rustam Effendi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam bersama-sama dengan terdakwa Heriyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, diduga melakukan pungli terhadap penerbitan SPJK kepada mitra kerja dan rekan kerja yang berhubungan dengan izin SPJK.

”Modusnya dengan pengajuan SPJK. Untuk penerbitan SPJK, ada pungutan,” ungkap JPU seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dedi melanjutkan, pungli bersumber dari pungutan sebesar Rp 850 ribu pada setiap surat rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor angkutan barang dan orang di Dishub Batam sejak 2018 hingga 2020.

Sementara itu, sepanjang 2018-2020, Dishub Batam telah mengeluarkan 1.739 surat rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor angkutan barang dan orang.

”Jika Rp 850 ribu per rekomendasi per unit mobil atau persurat, maka total dana yang diperoleh terdakwa dalam 3 tahun mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Dedi.

Atas perbuatannya, dalam dakwaan primair terdakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat ke 1 KUHP atau kedua melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan tersebut.

”Sidang ditunda hingga dua pekan,” tutup ketua majelis hakim, Eduart Sihaloho.(jpg)

Update