Kamis, 25 April 2024

Penyidik KPK Terima Suap, Firli Bahuri Minta Maaf

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas dugaan penerimaan suap oleh penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah. Sebab dugaan suap yang diterima penyidik KPK asal kepolisian itu belakangan ini menuai kritik tajam.

“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).

Selain Steppanus dan Syahrial yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menjerat seorang pengacara bernama Maskur Husain. Diduga terdapat komitmen sebesar Rp 1,5 miliar kepada Steppanus agar perkara yang menjerat Syahrial terkait dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Itu dikarenakan memang, dalam penanganan kasus yang diduga menjerat Syahrial di KPK, belum secara resmi diumumkan oleh Pimpinan KPK. Sehingga Syahrial melalui pengacaranya, Maskur Husain menyepakati untuk memberikan uang miliaran rupiah kepada Steppanus.

“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” beber Firli.

Kini lembaga antirasuah resmi menahan Steppanus Robbin Pattuju dan Maskur Husain untuk masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai pada 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. Steppanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Muhammad Syahrial belum dilakukan penahanan oleh KPK. Karena sampai saat ini, penyidik masih memeriksa Syahrial secara intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Tersangka MS sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” tegas Firli.

Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpg)

Update