Jumat, 19 April 2024

Pria di Batam Ditangkap Polisi Karena Melakukan Perbuatan Tercela

Berita Terkait

batampos.co.id – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap SF, warga Melcem Batuampar, Rabu (21/4/2021) siang.

Pria 29 tahun ini diamankan setelah melakukan pemerasan dan menyebarkan foto syur pacarnya, DS.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Darmanto, mengatakan, pemerasan dan penyebaran foto syur disebabkan rasa sakit hati pelaku.

Sebab, korban hendak mengakhiri hubungan asmaranya yang sudah berjalan selama 4 tahun.

”Tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang. Jika tidak mau, akan disebarluaskan foto bugilnya,” ujar Arie, Jumat (23/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dalam pemerasan tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta. Namun, korban tidak menyanggupi permintaan pelaku, dan hanya memberikan uang Rp 2 juta.

”Karena tidak diberikantersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” kata Arie.

Arie menjelaskan, korban sempat menyebarkan foto syur tersebut kepada 2 rekan korban melalui aplikasi Messenger Facebook.

Dalam kasus ini, kata Arie, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, dan bukti print foto syur korban di media perpesanan tersebut.

”Mereka kurang lebih 4 tahun pacaran. Sampai ATM milik korban ini selama pacaran dikuasai pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(jpg)

Update