Kamis, 25 April 2024

Pendaftaran Bantuan UKM Dimulai Senin, di Sini Lokasinya

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Batam kembali membuka pendaftaran bagi calon penerima program bantuan usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi, Senin (26/4) besok.

Kepala DKUM Batam, Suleman Nababan, mengatakan, pendaftaran dibuka di tiga lokasi. Pertama, di Kantor DKUM di Sekupang, kedua di Panggung Dataran Engku Putri Batam Center, dan ketiga di Gedung PLUT KUKM Kota Batam di dekat Golden Prawn, Bengkong. Pendaftaran dibuka dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Suleman mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Protkes). Banyaknya pintu pendaftaran ini juga dalam rangka menghindari kerumunan.

”Kabar baik bagi pelaku usaha mikro. Tahun ini kita lanjutkan pendaftaran, dan kita sangat bersyukur salah satu bantuan yang tetap dilanjutkan adalah bantuan untuk pelaku usaha ini,” kata Suleman, Jumat (23/4).

Dana bantuan yang akan diterima sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerima atau pelaku usaha. Pendaftaran tidak bisa diwakilkan. Selain itu, untuk formulir pendaftaran disediakan di kantor lurah dan di tempat pendaftaran.

”Contoh formulirnya sudah kami kirim ke lurah, jadi silakan fotokopi sendiri, karena anggaran kami terbatas. Lengkapi syarat yang sudah ditentukan, serta membawa KTP dan KK asli saat mendaftar,” sebutnya.

Pendaftaran dana bantuan usaha tahun ini dibuat menjadi satu pintu. Hal ini karena adanya beberapa persoalan yang terjadi dari tahun lalu. Saat video conference bersama Kemenko dan pejabat di daerah se-Indonesia, banyak dana bantuan yang dibekukan.

”Mereka terima SMS notifikasi, tapi karena merasa tidak mendaftar jadi mereka kira itu hoaks, sehingga dana tidak bisa dicairkan. Sebab, pendaftaran kemarin itu dibuka melalui beberapa pintu seperti bank, koperasi, dan lainnya,” ujar mantan Kepala Dinas Kebersihan Batam ini.

Program pemulihan ekonomi nasional ini, diharapkan bisa membuat pelaku usaha mikro tetap bisa bertahan. Untuk persyaratan penerima harus WNI, memiliki e-KTP, mempunyai usaha mikro, merupakan usaha produktif dan masih aktif hingga saat ini, tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR), bukan anggota TNI/Polri, ASN, BUMN, dan BUMD.

Ia berharap, puluhan ribu pelaku usaha memanfaatkan peluang ini untuk mendapatkan bantuan. Ia menargetkan semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan. Lanjutnya, BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria dan diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUKM. Bantuan langsung ke rekening penerima BPUM. Nanti untuk penyaluran akan menggunakan bank BUMN dan PT POS Indonesia. (*/jpg)

Update