Rabu, 24 April 2024

13 Pelaku Usaha di Batam Dapat Surat Peringatan, Ini Daftarnya….

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Terpadu Pengawasan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 Batam kembali melayangkan surat peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (protkes) sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

Sebanyak 13 pelaku usaha kedapatan tidak mematuhi aturan penerapan jarak aman sesuai dengan protkes yang ditentukan.

Adapun, pelaku usaha yang mendapat surat peringatan pertama yaitu:

  1. Prata Amir
  2. Number Born Coffee
  3.  Tiban Corner Cafe
  4. Yellow Game Cafe
  5. The Cafe Que
  6. Prata Warung.

Sementara, pelaku usaha mendapatkan surat peringatan kedua yaitu:

  1. Rubi Cafe
  2. Nemo Cafe.

Sedangkan Food Court A2 kembali mendapatkan surat peringatan ketiga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya menggelar patroli menyisir beberapa lokasi usaha dan keramaian yang ada di Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja.

Hasilnya, 13 pelaku usaha terbukti melanggar aturan, Sabtu (24/4) malam. Surat peringatan tersebut merupakan langkah awal dalam penindakan pelanggaran.

Ia menegaskan, jika pelaku usaha yang melanggar ini masih abai, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 yaitu berupa denda hingga pencabutan izin operasional usaha.

”Kita turun terus dan melakukan sosialisasi dan menginformasikan kalau pandemi Covid-19 belum usai. Dan penerapan protokol ini wajib dilaksanakan,” tegasnya, Minggu (25/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan imbauan dan arahan kepada para pengunjung dan pengelola kafe untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Peningkatan pengawasan ini dilakukan tidak lepas dari meningkatkan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini.

Melemahnya tingkat kepatuhan penerapan protkes baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha, menjadi salah satu penyebab makin menyebarnya virus ini.

Kita kan turun tidak 24 jam. Jadi kami minta bantuannya untuk mematuhi aturan yang sudah ada. Pemerintah memperbolehkan membuka usaha, untuk itu patuhilah protokol kesehatan ini. Atur jarak agar semua aman, pakai masker dan cuci tangan,” ungkapnya.

Salim mengatakan, pelaku usaha yang sudah mendapatkan surat peringatan akan diawasi. Jika masih melakukan kelalaian, maka sanksi lanjutan akan diberikan.

”Jangan sampai izin usaha dicabut. Lebih baik patuhi protokol kesehatan ini, karena kalau semua selesai, ke depan bisa buka usaha seperti sebelumnya,” ucap mantan Kepala Dinas Komu-
nikasi dan Informatika Batam ini.

Sesuai dengan aturan Perwako Nomor 49 Tahun 2020, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi baik untuk perorangan maupun pelaku usaha.

Khusus untuk perorangan, sanksi berupa kerja sosial dengan sanksi opsional denda Rp 250 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, hotel, mal akan dikenakan denda hingga pencabutan
izin usaha.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga turun langsung mengikuti aktivitas tim terpadu terkait penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) di Pujasera Tiban Center, Sekupang.

“Kami ingin pastikan bagaimana protap (protokol tetap) tim kita menjalankan penegakan disiplin tersebut. Sekaligus, melihat dari dekat penerapan protkes di kafe, restoran atau rumah makan di pujasera ini,” ucap Amsakar di lokasi.

Pada kegiatan ini, Amsakar mendapati penerapan protkes di lokasi ini tidak dijalankan dengan baik.

Seperti, pengaturan tempat duduk yang tidak sesuai standar
jarak aman, jumlah kursi maupun meja juga perlu ditata ulang.

“Saya melihat kenyataan bahwa kesadaran menerapkan protkes perlu ditingkatkan lagi,” ucap dia.

Amsakar lantas meminta pengelola untuk memperbaikinya. Untuk sementara, lokasi ini baru dalam tahap peringatan.

Selanjutnya, jika tidak dibenahi, tim akan menindak tegas.

”Sewaktu tim turun lagi dan masih ada praktik yang sama, kami akan mengangkat langsung kursi dan diikuti dengan pemberian sanksi yang berlaku,” tegas Wakil Wali Kota.

Ia menerangkan, pada intinya, penindakan ini bukan membuat masyarakat sulit.

Tetapi, untuk menumbuhkan kesadaran kolektif akan arti penting kerja sama semua pihak meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Seperti kita ketahui dalam satu bulan lebih, grafik Covid-19 cenderung meningkat signifikan,” kata dia.

Ia berharap, selain jaga jarak, protkes yang lain juga dilaksanakan. Seperti, pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung maupun karyawan, penyedian tempat cuci tangan atau hand sanitaser dan lain sebagainya.

“Alhamdulillah, mereka akan menyanggupi penerapan protkes ini,” imbuhnya.

Wali Kota Batam, Muhamad Rudi, dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam mengatakan, masih mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sulit sehingga menunda pemberlakuan denda.

Pihaknya saat ini masih mengutamakan langkah persuasif dan pemberian surat peringatan kepada pelanggar protkes.

”Sekarang masyarakat kita masih kesulitan. Saya tidak mau memberatkan mereka dengan denda ini. Makanya saya minta tim pengawasan turun lebih sering, dan mengedukasi agar masyarakat patuh. Saya minta tak banyak, hanya patuhi protkes,” harapnya(jpg)

Update