Sabtu, 20 April 2024

Aturan Masuk Anambas, Diwajibkan Minimal Tes Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Setiap pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut maupun udara masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini telah disyaratkan. Persyaratan itu minimal menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohan Bahtera Adam, mengatakan diberlakukannya aturan itu dimulai pada tanggal 23 April 2021.

“Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Anambas tentang Kententuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 nomor 14/kdh. KKA.680/02.2021,” ujar Yohan Bahtera Adam, Senin (26/4/2021).

Bandara Letung, Anambas. (Foto:Ahmadi Sultan/Batampos.co.id)

Lanjut dia lagi mengutarakan bagi PPDN yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dari luar Provinsi Kepulauan Riau juga sama diberlakukan dalam persyaratan itu.

“Minimal menggunakan rapid tes antibody antigen dua kali dua puluh empat jam sebelum keberangkatan,” tegasnya.

Disamping itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas juga rencananya akan ada membatasi jadwal transportasi di masa mudik.

“Rencananya kita ada arah ke pengurangan transportasi, namun itu belum bisa dipastikan baru akan mulai dibicarakan, untuk di Kepri itu sendiri dari hasil koordinasi dengan tim satgas provinsi, kita sedang menunggu surat edaran dari gubernur, nanti kita sesuaikan,” ujarnya.

Masih kata dia, kepatuhan semua pihak dalam melaksanakan protkes dan protokol pencegahan Covid-19 menjadi salah satu upaya dalam pencegahan tingginya angka kasus positif Covid-19 di daerah ini. Terlebih lagi pada saat tatanan normal baru diterapkan, masyarakat diminta lebih sadar akan pentingnya menjaga protkes. (fai)

Update