Kamis, 25 April 2024

Ke Anambas dan Natuna Wajib Rapid Test

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengetatan perjalanan di Provinsi Kepulauan Riau mulai diberlakukan oleh pemerintah setempat. Mulai Jumat (23/4) kemarin, calon penumpang yang akan berangkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tujuan ke Anambas dan Natuna harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test.

Petugas Keselamatan Pelayaran Kantor Syahbandar Ototitas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Marta Wilayah menjelaskan atas permintaan dari pemerintah daerah setempat calon penumpang harus melengkapi perjalaman dengan surat rapid tes dengan hasil negatif.

”Berlakunya mulai Jumat (23/4) kemarin,” kata Marta, Minggu (25/4).

Selain permintaan daerah tujuan, Marta menjelaskan berdasarkan aturan dari pemerintah provinsi, perjalanan dengan waktu tempuh lebih dari 4 Jam maka penumpang wajib menyertakan surat rapid test.

”Kalau di Kepri yang lebih 4 Jam ke Anambas dan Natuna saja, kalau Karimun dan Lingga tidak,” sebutnya.

Saat ini, kata Marta calon penumpang yang akan membeli tiket ke agen kapal harus membawa surat rapid test terlebih dahulu setelah itu baru bisa membeli tiket. Jika tidak dikhawatirkan di pelabuhan tidak bisa berangkat karena tidak tahu.

”Jika tidak ada surat rapid tes maka tidak akan diberi tiket oleh agen,” tambahnya.

Untuk ke Letung dan Anambas saat ini tiga kapal yaitu Kapal Putri Anggraeni berangkat setiap Selasa Kamis dan Minggu, Kapal Seven Star dan VOC Batavia berangkat Senin Rabu dan Sabtu. ”Kapalnya ada tiga tapi perusahaanya dua,” ucapnya. (*/jpg)

Update