Rabu, 24 April 2024

Nekat Mudik, Siap-siap Diisolasi di Tempat Angker

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan peninjauan lokasi isolasi mandiri bagi mereka yang nekat mudik ke Kota Madiun, Jawa Timur. Lokasi yang dijadikan tempat isolasi mandiri adalah bekas Rumah Tahanan Militer (RTM) Madiun.

Area bekas penjara zaman kolonial itu sengaja dipersiapkan oleh pihak Pemerintah Kota Madiun untuk pemudik yang nekat. Memang terkesan angker, meskipun sudah dibersihkan dan ditata kembali oleh pihak pemkot.

Dalam peninjauannya tersebut, Menko PMK mengatakan bahwa kondisi dari penampungan isolasi mandiri itu memang belum layak. Sebab, RTM tersebut juga sudah tidak digunakan selama bertahun-tahun.

RTM Madiun dijadikan tempat isolasi mandiri pemudik nekat. (Istimewa)

“Karena ini sudah viral saya ingin memastikan seperti apa kondisinya. Memang untuk sekarang ini menurut saya belum layak,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Senin (26/4).

Dia menerangkan, Pemerintah Kota Madiun sebetulnya sudah menyiapkan lokasi isolasi lainnya, yaitu di asrama haji. Penyediaan RTM tersebut bertujuan bila daya tampung di asrama haji tidak mencukupi.

“Ini sebagai alternatif terakhir kalau tempat karantina yang lain sudah penuh. Tapi saya himbau kepada siapa saja untuk tetap tidak mudik. Karena saya setuju dengan Pak Wali Kota. Mereka yang nekat mudik nanti ditaruh di sini saja,” himbau Muhadjir.

Selain itu, rencananya RTM Madiun yang sudah ada sejak abad ke-18 ini akan dipugar kembali dan akan dijadikan sebagai destinasi wisata sejarah.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan. Surat tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 -17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.(jpg)

Update