Rabu, 24 April 2024

Pengusaha, Bayar THR Paling Telat H-7 Lebaran

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, dalam surat edaran ini, Kemenaker menyatakan bahwa pelaksanaan THR berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

ā€Sesuai ketentuannya, THR Keagamaan dilakukan (dibayar) paling telat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,ā€ kata Rudi, Minggu (25/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Adapun, dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan ke pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Ilustrasi pekerja di Kota Batam. Foto; Dalil Harahap/batampos.co.id

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-
rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Terkait pembayaran THR ini, lanjut Rudi, saat ini pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan THR bagi para pekerja dan buruh.

Bagi pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan pembayaran THR bisa melaporkan ke posko pengaduan ini.

Posko ini disiapkan setiap tahun guna untuk menampung dan mencari solusi atas persoalan buruh terkait pembayaran THR.

Adapun, keberadaan posko pengaduan tersebut, lanjut Rudi, ditempatkan di kantor Dinas Tenaga Kerja Batam di Sekupang.

ā€Nanti kita juga akan siapkan nomor kontak yang bisa dihubungi. Jadi kalau ada yang berhubungan dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke sini,ā€ ungkap Rudi.

Surat Edaran yang ditandatangani Menaker, Ida Fauziah pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

ā€œPemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,ā€ ujar
Menaker dalam keterangan pers di Jakarta.(jpg)

Update