Kamis, 25 April 2024

Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil Menurut Islam

Berita Terkait

batampos.co.id – Berpuasa adalah wajib hukumnya bagi umat Islam. Lantas bagaimana dengan perempuan yang sedang hamil? Islam pun memberikan keringanan bagi para bumil saat Ramadan.

Menurut Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa, ada beberapa perbedaan pendapat seputar ibu hamil. Namun menurutnya, di agama Islam sendiri, ibu hamil diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Terutama jika sang ibu mengkhawatirkan kondisi kesehatan dan janin yang sedang dikandungnya.

Dilihat dari segi hukum Islam, ibu hamil yang tidak berpuasa tetap wajib mengganti puasanya di bulan Ramadan dengan melakukan Qada. Atau membayar fidyah di hari-hari setelahnya.

“Saya lebih cenderung, kalau orang hamil karena merasa khawatir terhadap kandungannya sendiri, dan anak yang dikandung. Maka hukumnya boleh diganti dengan membayar fidyah, selain dari Qada, tapi wajib bayar fidyah,” katanya kepada JawaPos.com.

“(Mengganti puasanya) itu lebih diutamakan, setelah lahiran,” tambahnya.

Ustadz Mahfud menjelaskan membayar fidyah adalah mengganti makanan yang kita makan sehari-hari. Artinya besarannya juga harus sama seperti berapa biaya makan kita sehari-hari.

“Atau kalau seandainya makan kita sekali makan Rp 20 ribu, itu berapa kali makan kalau diuangkan. Kalau biasanya makan itu lauknya dengan lauk tertentu, maka fidyah mengganti makanan kita sehari. Boleh pakai duit, pakai beras juga. Tapi pakai beras berarti harus ada lauk pauknya,” tegasnya.

“Tapi itu bukan berarti mengganti puasanya ya. Artinya untuk menambal sulam, ibarat baju yang sudah robek, ditambal, tentunya baju yang ditambal tak akan sama dengan baju sebelumnya,” katanya.(jpg)

Update