Sabtu, 20 April 2024

Ini Aturan Perjalanan Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran tentang Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Khususnya bagi yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri.

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tertanggal 22 April 2021 tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Adapun ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut;

1. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan, khusus bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas 4 (empat) jam perjalanan;

2. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

3. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta

4. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara;

1. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di bandar udara sebelum keberangkatan;

2. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

3. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta

4. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

c. Menggunakan Moda Transportasi Darat.

1. Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta

2. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

 

Update