Jumat, 7 Februari 2025

Percepatan Larangan Mudik 2021 Dinilai Tepat

Berita Terkait

batampos.co.id – Keputusan percepatan pelarangan mudik lebaran 2021 dinilai sudah tepat. Sebab, banyak pengalaman yang menunjukkan usai libur panjang, kasus Covid-19 semakin tinggi.

Salah satunya diungkapkan oleh Sekjen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jafar Hafsah yang mengatakan hampir pada setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid-19. Oleh karena itu, percepatan pelarangan mudik 2021 dirasa sudah tepat.

“Kita lihat liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19 dari 37-93 persen. Berdasarkan data yang saya lihat. Jadi saya harap masyarakat mematuhi peraturan pemerintah,” ungkap dia, Senin (26/4).

Dampak libur panjang dan bila mudik diperbolehkan di masa pandemi Covid-19 tidak langsung dirasakan. Namun, dampak kasus baru akan terlihat minimal dalam 3 pekan ke depan.

“Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,” ungkapnya.

Ia harap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah. Sebab, kebijakan pemerintah untuk kepentingan bersama. “Jangan ada ego di tengah pandemi,” kata Politikus Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengatakan, sebanyak 73 sampai 80 juta masyarakat yang melakukan mudik. Data tahun lalu menunjukkan, masih terdapat 13 persen dari total masyarakat pemudik yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik lebaran.

“Itu seandainya dilepas tidak ada larangan itu akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang itu potensinya masih 13 persen. Jadi sekitar hampir 10 jutaan. Dan 10 juta itu cukup heboh. Cukup semrawut. Dua kali lipat penduduk Singapura,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan. Surat tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 -17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. (*/jpg)

Update