Kamis, 25 April 2024

Wakil Ketua KPK Disebut Terlibat Kasus Suap

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku sudah mendengar soal dugaan terseretnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Muncul dugaan, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial sempat menghubungi Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho menyampaikan, pihaknya menunggu laporan soal munculnya dugaan tersebut. Dia mempersilakan, jika ada pihak-pihak yang mempunyai bukti untuk melaporkan ke Dewas KPK. “Kalau ada bukti silakan sampaikan kepada Dewas,” kata Albertina kepada JawaPos.com, Selasa (27/4).

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan akan mencari dan mempelajari informasi yang berkembang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan setiap insan KPK. “Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan dan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota Dewas sendiri,” tegas Haris.

Sementara itu, Lili Pintauli Siregar belum juga memberikan konfirmasi saat dihubungi JawaPos.com terkait namanya yang diduga sempat dihubungi Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Karena diduga, sebelum Syahrial terjeret kasus dugaan suap bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), sempat menghubungi Lili yang merupakan komisioner KPK.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Pernyataan ini disampaikan, menanggapi kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai kepada penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Diduga Stepanus menerima suap Rp 1,3 miliar dari Syahrial untuk menghentikan perkara yang diduga menyeretnya.

“Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili. Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili,” kata Boyamin dikonfirmasi, Senin (26/4).

Menurut Boyamin, Syahrial beberapa kali mencoba menghubungi Lili. Tetapi dia tidak mengatahui secara pasti, apakah Lili merespon tindakan Syahrial.

Boyamin memandang, seharusnya Lili dengan tegas memblokir nomor Syahrial. Karena kini posisinya sebagai Pimpinan KPK. Boyamin kemudian meminta, Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini.

“Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang,” harap Boyamin.

Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.(jpg)

Update