Kamis, 28 Maret 2024

Kepala BP Batam: Kami Hanya Akui Lahan yang Sudah Punya PL

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menyebutkan masih banyak tumpang tindih kepemilikan lahan di Batam.

Namun ia memastikan hanya mengakui lahan yang sudah
memiliki penetapan lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam.

”Seluruh lahan yang sudah punya PL, maka itulah yang kami akui. Kalau baru draft, itu berarti belum diakui BP Batam. Jadi penentuan lokasi dimana titik koordinatnya, dimana lokasinya, itu adalah PL,” tegas Rudi di BP Batam, Selasa (27/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Mengenai adanya dua perusahaan yang sudah membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) 10 persen pada 2008 lalu dan kemudian lahan tersebut dialokasikan lagi ke perusahaan lain, menurut Rudi, kedua perusahaan tersebut sama-sama belum mempunyai PL.

Mereka hanya memegang dokumen berbentuk draft yang dirinya mengaku tidak mengetahui dikeluarkan oleh siapa.

“Mereka hanya memegang draf yang belum disahkan oleh BP Batam. artinya belum ditandatangani BP Batam. Maka itu belum sah penentuan di mana lokasi yang diberikan BP Batam kepada pemohon. Ini yang akan kami selesaikan semua,” katanya.

Rudi menduga, hingga saat ini ada ribuan yang sudah membayar UWTO sebesar 10 persen namun belum bisa dipastikan dimana saja lokasi lahan yang sudah bayar UWTO 10 persen tersebut.

Untuk itu, Rudi berjanji akan bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang telah membayar UWTO sebesar 10 persen ini dan diakuinya juga penyelesaian ini tidak akan mudah.

”Masing-masing membawa draft, draft itu yang bersamaan. Inilah
tugas kami menyelesaikannya sekarang,” tuturnya.

Kemudian, Rudi menduga adanya lahan tumpang tindih ini akibat telah berakhirnya masa kontrak bersama dengan BP Batam.

Artinya, jika masa kontraknya selama 30 tahun habis, tentunya UWTO-nya juga sudah habis. Maka BP Batam mengalokasikan kembali lahan tersebut kepada perusahaan lain.

Kemudian, permasalahan lainnya, ada kontrak yang belum habis masa kontrak dan kemudian tidak dibangun lahan yang telah dialokasikan, maka dilakukan evaluasi bagian lahan BP Batam.

Jika setelah dilakukan evaluasi dan didapati tidak sesuai dengan perjanjian saat mengajukan lahan, tentunya BP Batam akan mencabut pengalokasian lahan itu.

”Oleh bagian lahan, tentu mencari siapa yang mengembangkan. Tapi karena tidak ketemu, maka dikeluarkan lagi dokumen dengan posisi titik koordinat yang sama. Maka ini yang dikatakan tumpang tindih. Intinya, kita hanya ingin lahan yang diambil harus dibangun,” tegasnya.

Kemudian, permasalahan lainnya, karena tidak adanya data di BP Batam dan dianggap lahan itu masih kosong, maka dialokasikan kepada perusahaan yang baru.

Jika ada permasalahan seperti ini, Rudi meminta untuk melaporkannya ke BP Batam untuk dicabut kembali pengalokasian yang baru.

”Inilah tugas kami sekarang. Kami tidak akan mencari
permasalahan yang lalu, tapi permasalahan lalu akan kami
selesaikan sekarang. Nanti kalau ada tumpang tindih beneran, mungkin data lahan tidak ada, sehingga dianggap kosong, lalu diberikan. Itu bawa ke kita dan kita akan selesaikan,” imbuhnya.(jpg)

Update