Jumat, 29 Maret 2024

Kedai Kopi dan Tempat Hiburan Malam Dirazia

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama petugas gabungan dari TNI dan Polri terus melakukan razia ke sejumlah kedai kopi yang masih berjualan di atas pukul 22.00 WIB atau batas waktu yang ditentukan.

Tidak hanya kedai kopi petugas juga rutin melakukan monitoring tempat hiburan malam (THM) yang masih bandel tetap buka selama bulan Ramadan.

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menjelaskan aturan terkait jam operasional itu dituangkan dalam surat edaran nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tanggal 1 April 2021 yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan pada tempat hiburan, rumah makan atau sejenisnya serta masjid selama Ramadan dan masa pandemi Covid-19.

”Tempat hiburan malam seperti, karaoke, diskotik, kelab malam, pub, bar, panti pijat, tempat ketangkasan, bilyard, dan sejenisnya ditutup selama Ramadan dan selama kasus Covid-19 masih tinggi,” kata Yani, Rabu (28/4).

Dijelaskan Yani, selama Ramadan pihaknya terus melakukan patroli ke tempat yang sudah diatur sesuai edaran wali kota, selama Ramadan sesuai jadwal ada 13 kali monitoring.

Selain menjaga kenyamanan dan keamanan selama Ramadan penutupan tempat hiburan malam, gelper, dan pembatasan jam malam itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

”Pada prinsipnya dalam mencegah penyebaran Covid-19, penerapan aturan tidak akan menyulitkan warga dan pelaku usaha mencari rejeki,” sebutnya.

Namun lanjut Yani, pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk mengikuti aturan serta anjuran yang sudah diterapkan dan bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yang saat ini masih terjadi peningkatan.

”Tujuannya untuk keselamatan masyarakat dan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah ramadan,” tambahnya. (*/jpg)

Update