Kamis, 25 April 2024

KPK Amankan Barang Bukti dari Tempat Wakil Ketua DPR

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah empat lokasi berbeda terkait kasus dugaan suap penanganan perkara kepada penyidik KPK. Penggeledahan itu diduga untuk mencari keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

“Rabu (28/4/2021) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Ali menjelaskan, empat lokasi yang digeledah itu antara lain ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung DPR RI dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah empat lokasi berbeda terkait kasus dugaan suap penanganan perkara kepada penyidik KPK. Salah satunya rumah Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (dok JawaPos.com)

Dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” tegas Ali.

Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpg)

Update