Sabtu, 20 April 2024

Pekerja di Batam Mulai Adukan Terkait THR ke Disnaker

Berita Terkait

batampos.co.id – Posko pengaduan dan informasi seputar Tunjangan Hari Raya (THR) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam sudah mulai dimanfaatkan para pekerja.

Sebagian besar yang melapor adalah karyawan atau pekerja yang masa kontraknya habis menjelang Lebaran.

”Sudah ada yang lapor, mereka mempertanyakan terkait dengan
status kontrak ini. Apakah masih menerima THR atau tidak,” ujar
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Rabu (28/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Rudi mengatakan, sebagai posko pengaduan informasi seputar THR, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman bagi para pekerja yang ingin mempertanyakan seputar THR.

”Kita hanya mengedukasi, kalau ada laporan, kita tetap menerima dan melaporkan lagi ke Disnaker Provinsi,” terang Rudi.

Sebab lanjutnya, sesuai tugasnya, penindakan dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, sementara Dinas Tenaga Kerja Kota Batam hanya sebagai mediator dalam memberikan informasi dan edukasi kepada para pekerja.

”Termasuk juga perselisihan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, itu masuknya ke Disnaker Kepri,” ucap Rudi.

”Paling nanti kita akan lampiran nomor telepon yang akan dihubungi, jika langsung ke kami juga bisa, nanti kita akan juga lanjutkan ke provinsi,” tambah Rudi lagi.

Sebelumnya, Rudi Sakyakirti mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan ke pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR
diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.(jpg)

Update