Kamis, 25 April 2024

Penyidik KPK Geledah Ruangan Wakil Ketua DPR

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada Rabu (28/4) malam. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokman mengatakan, pihaknya turut mendampingi penyidik KPK yang sedang melakukan pengeledahan tersebut.

“Sesuai tupoksi MKD kami mendampingi,” ujar Habiburokman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/4).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, saat ini para penyidik lembaga antirasuah tersebut sedang berada di lantai 4 Gedung Nusantara III, tepatnya di ruang kerja Azis Syamsuddin. “Iya lagi di lantai 4,” katanya.

Diketahui, penyidik KPK mendatangi gedung DPR di Nusantara III malam ini. Mereka datang untuk melakukan penggeledahan.

Berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah penyidik KPK tiba di Gedung DPR sekira 18.00 WIB. Mereka sempat berdiksusi dengan pihak Setjen DPR.

Adapun, KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.

Saat itu Syahrial, yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar, tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

Firli mengatakan, seusai pertemuan di rumah dinas Azis, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahannya.

Kemudian ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan KPK. Dari kesepakatan itu, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(jpg)

Update