Sabtu, 20 April 2024

Polisi akan Awasi Penyedia Tes Antigen di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berjanji akan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap lokasi pelayanan kesehatan atau pemeriksaan rapid test antigen.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dan penggunaan alat tes antigen bekas seperti yang ditemukan polisi di Bandara Kualanamu, Medan. ”Jangan sampai terjadi di sini (Batam). Kita akan cek ke bandara (dan tempat lain, red),” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo, Rabu (28/4) siang.

Teguh menjelaskan, selain pengecekan ke bandara, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ke klinik yang menyediakan pelayanan rapid test antigen tersebut. ”Kita akan lakukan hal yang sama. Jika ditemukan akan ditindak tegas,” tegasnya.

Untuk pengawasan ini, kata Teguh, ia juga meminta kerja sama masyarakat. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mencurigai adanya kecurangan di lokasi pelayanan kesehatan agar melaporkan kepada pihak kepolisian. ”Jika ada kecurigaan langsung laporkan. Akan kita cek,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi, SPoG. Ia mengingatkan Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) untuk tidak menggunakan peralatan medis bekas dalam penanganan Covid-19 di Kota Batam.

”Dari awal ini sudah menjadi fokus pemerintah, jangan ada praktik permainan terkait persoalan Covid-19 ini. Beberapa kasus ilegal seperti penerbitan surat keterangan rapid palsu dan sekarang penggunaan alat medis bekas oleh Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Medan. Ini harusnya menjadi alarm untuk kita semua, untuk tidak melakukan hal serupa,” kata Didi, Rabu (28/4).

Ia menjamin tidak ada petugas kesehatan yang menggunakan alat antigen bekas. Dinkes Kota Batam juga melakukan pengawasan semua klinik atau rumah sakit yang memiliki pelayanan tes antigen.

”Alhamdulillah, kalau kasus serupa belum ada kami temukan. Karena tim pengawasan juga sering turun. Selain itu setiap ada informasi dari Kemenkes kami selalu sebarkan ke klinik maupun rumah sakit. Jadi kalau ada yang melakukan tindakan ilegal harus siap dengan hukumnya,” ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam ini.

Masyarakat juga harus jeli ketika menjalani tes antigen. Hal ini bisa terlihat dari peralatan yang digunakan petugas medis ketika mengambil sampel. ”Sebelum pengambilan sampel, pastikan segel plastik antigen harus dibuka di depan konsumen. Kalau sudah terbuka, konsumen berhak menolak,” tegas Didi.

Secara berkala, pihaknya juga mendatangi Fasyankes yang melayani tes antigen dan sudah memberlakukan QR Code. Sistem ini untuk memastikan alat tes sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

”Penggunaan alat medis bekas ini sudah jelas melanggar hukum. Untuk Fasyankes di Batam kami ingatkan untuk jangan bermain dengan hal semacam ini. Karena ada tindakan hukum atas tindakan ini,” tegasnya. (*/jpg)

Update