Kamis, 25 April 2024

Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Tilang elektronik (e-tilang) atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Batam, direncanakan akan mulai diterapkan pada 28 April ini.

Namun, program ini diperkirakan akan tertunda hingga pekan depan. Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Mujiono, mengatakan, e-Tilang ini masih dalam proses finalisasi.

Seperti, pemasangan Closed Circuit Television (CCTv) dan proses verifikasi.

”Masih finalisasi,” ujar Mujiono, Rabu (28/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ilustrasi. Kendaraan di sekitar laluan madani. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Mujiono menjelaskan, finalisasi tersebut di antaranya merampungkan seluruh pemasangan CCTv.

Sebelumnya, Polda Kepri sudah memasang CCTv di 3 lokasi, yakni di Jalan Laksamana Bintan, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani.

”Untuk titiknya, nanti saja pas launching (Diluncurkan),” kata Mujiono.

Ia menjelaskan dalam penerapannya, e-Tilang tidak langsung dikeluarkan begitu ada rekaman pelanggaran.

Unit Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Kepri akan memproses setiap pelanggaran yang terekam CCTv.

”Nanti akan ada verifikasi sebelum dikeluarkan surat tilang online,” katanya.

CCTv e-Tilang itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

”Yang jelas kita imbau ke masyarakat agar tertib berlalu lintas. Ada atau tidak adanya tilang elektronik, tetap harus tertib,” tutupnya.(jpg)

Update